Ciamis, AMNN.co.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis terus mengakselerasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.
Hingga 30 April 2025, tercatat sebanyak 2.061 sertipikat hak atas tanah telah diserahkan kepada masyarakat dari total target 20.000 sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, menyampaikan bahwa sertipikat diserahkan secara langsung kepada warga di desa-desa yang telah menyelesaikan seluruh tahapan PTSL.
“Program ini merupakan upaya kami dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Sertipikat diserahkan langsung kepada warga yang telah melalui proses verifikasi dan pengukuran di desanya masing-masing,” ujar Agung.
Berikut rincian penyerahan sertipikat berdasarkan wilayah:
• Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu: 126 sertipikat
• Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu: 362 sertipikat
• Desa Bangunjaya, Kecamatan Panawangan: 373 sertipikat
• Desa Sindangmukti, Kecamatan Panumbangan: 700 sertipikat
• Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar: 500 sertipikat
Agung menambahkan, program PTSL diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum kepemilikan tanah maupun peningkatan nilai ekonomi tanah tersebut.
“Dengan adanya sertipikat, masyarakat dapat lebih tenang secara hukum dan juga memiliki akses yang lebih luas terhadap lembaga keuangan untuk meningkatkan taraf hidupnya,” pungkasnya. (PUTRI)