Kantah  Tangerang Luncurkan LARIS MANIS, Layanan Roya dan Waris Selesai Lima Menit

Nasional87 Dilihat

TANGERANG, AMNN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS), Senin (11/5/2026). Inovasi tersebut dihadirkan untuk mempercepat proses pelayanan roya dan waris yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari menjadi hanya dalam hitungan menit.

Peluncuran layanan itu disambut positif masyarakat. Salah satunya Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang langsung mencoba layanan tersebut usai acara peluncuran.

“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujarnya.

LARIS MANIS merupakan layanan roya dan waris yang ditujukan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu penyelesaian lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Melalui sistem pra-layanan, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman LARIS MANIS Kantah Kabupaten Tangerang tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan Nasional

Dalam sistem tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan untuk dilakukan validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon cukup datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.

Darmin menilai layanan pertanahan saat ini jauh lebih mudah dibanding anggapan masyarakat selama ini yang menganggap proses pengurusan di BPN rumit dan memakan waktu.

“Pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan inovasi tersebut dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya pada layanan roya dan waris yang jumlah permohonannya terus meningkat di Kabupaten Tangerang.

“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Targetkan PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi layanan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW.

“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Jika masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan dalam tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Dalam peluncuran tersebut turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, serta sejumlah jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.