Kantah Ciamis Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Upacara HAB ke-80 Tingkat Kabupaten

Sebanyak 149 bidang tanah wakaf diserahkan sebagai wujud kepastian hukum aset keagamaan di Kabupaten Ciamis.

Daerah37 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Momentum Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama tingkat Kabupaten Ciamis dimanfaatkan untuk penyerahan ratusan sertipikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman MAN 2 Ciamis, Sabtu (3/1/2026).

Penyerahan sertipikat wakaf ini turut disaksikan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pengelolaan aset keagamaan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat wakaf pada peringatan HAB memiliki nilai penting dan strategis. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan peran aktif negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sebagai aset umat.

Ia menyebutkan, bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di wilayah Ciamis, sertipikasi wakaf merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi aset keagamaan, memperkuat tata kelola wakaf, serta membangun sinergi lintas kementerian dalam mendukung pembangunan berbasis nilai-nilai keagamaan.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menyerahkan sebanyak 149 sertipikat tanah wakaf yang tersebar di 20 kecamatan. Seluruh proses sertipikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin legalitas dan kepastian hukum atas tanah wakaf.

BACA JUGA:  Guru RA Ciamis Bangun Kekompakan dan Semangat Baru Lewat Turnamen Voli

Agung menjelaskan, keberadaan sertipikat wakaf menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun perubahan fungsi tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, sertipikat juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi para nazhir dalam mengelola wakaf secara berkelanjutan.

Namun demikian, ia mengakui bahwa proses sertipikasi tanah wakaf di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya adalah letak objek tanah yang berjauhan, keterbatasan akses menuju lokasi, serta minimnya pemahaman sebagian nazhir terkait kelengkapan administrasi, sehingga proses penyelesaian sering memerlukan waktu lebih panjang.

Sebagai upaya mengatasi tantangan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis mengedepankan pendekatan 3K, yakni komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Pendekatan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan Kementerian Agama sebagai pembina wakaf, pendampingan terhadap nazhir, serta dukungan pemerintah daerah dalam kegiatan pendataan dan sosialisasi.

Selain itu, Kantor Pertanahan juga menerapkan berbagai layanan percepatan, seperti pelayanan jemput bola, optimalisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), prioritas pelayanan sertipikasi tanah wakaf, serta pendampingan administrasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan para nazhir.

BACA JUGA:  Festival Fikgura Ciamis Beri Manfaat Nyata bagi Guru RA dan Sekolah

Agung menambahkan, pada tahun 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menargetkan sertipikasi 149 bidang tanah wakaf dan seluruh target tersebut telah terealisasi secara penuh. Capaian ini menjadi dasar untuk mendorong peningkatan target pada tahun 2026 mendatang.

Ke depan, percepatan sertipikasi wakaf akan difokuskan pada pemutakhiran data tanah wakaf yang belum terdaftar, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, percepatan proses pengukuran, serta penguatan sinergi antarinstansi, termasuk melalui pemanfaatan layanan digital dan pendekatan aktif kepada nazhir.

Ia pun mengimbau masyarakat dan para nazhir agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis sebagai langkah preventif dalam menjaga aset umat.

“Sertipikat wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, menyampaikan bahwa keberhasilan penerbitan sertipikat tanah wakaf di Ciamis tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara Kemenag dan Kantor Pertanahan.

Ia berharap, melalui kolaborasi yang terus diperkuat, seluruh tanah wakaf di Kabupaten Ciamis ke depan dapat bersertipikat sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional dan kebijakan pemerintah daerah. (Putrie)