Kabupaten Ciamis Miliki Kampung Zakat Terbanyak di Jawa Barat

Daerah34 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Program Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis terus berkembang. Hingga pertengahan 2026, Kementerian Agama Kabupaten Ciamis telah meresmikan 11 Kampung Zakat, termasuk yang terbaru di Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa.

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis, H. Wahidin menyampaikan, pembentukan Kampung Zakat dilakukan setelah desa memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, terutama berkaitan dengan keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sistem pengelolaannya.

Menurutnya, indikator yang dinilai mencakup administrasi sekretariat, pengumpulan dana zakat, pengelolaan program, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Kalau seluruh indikatornya sudah terpenuhi, baru bisa ditetapkan sebagai Kampung Zakat,” katanya.

Ia menuturkan, setiap Kampung Zakat di Ciamis memiliki pola pemberdayaan yang berbeda sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Ada yang fokus pada pengembangan UMKM, layanan sosial, kesehatan, hingga kegiatan keagamaan.

Salah satu wilayah yang dinilai cukup menonjol, lanjut Wahidin, yakni Desa Panjalu yang berhasil menjalankan program pemberdayaan masyarakat hingga berdampak pada berkurangnya praktik rentenir.

Kemenag Ciamis menilai seluruh Kampung Zakat yang telah dibentuk sejauh ini memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

BACA JUGA:  DPKP Ciamis Kolaborasi dengan Kelompok Tani Sukses Gelar Tanam Padi Organik Perdana

Saat ini, Kabupaten Ciamis tercatat sebagai daerah dengan jumlah Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat. Dari total 18 Kampung Zakat yang ada di provinsi tersebut, 11 di antaranya berada di Kabupaten Ciamis.

Tak hanya itu, Ciamis juga masuk dalam nominasi program Kampung Zakat tingkat nasional. Dalam waktu dekat, launching Kampung Zakat nasional direncanakan digelar di Kabupaten Ciamis.

Pada tahun 2026, Kemenag Ciamis kembali menargetkan penambahan 10 Kampung Zakat baru. Sejumlah desa disebut telah dinyatakan layak setelah melalui proses penilaian bersama Baznas.

Program Kampung Zakat sendiri tidak hanya diarahkan untuk membantu masyarakat miskin, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi umat melalui bantuan usaha bagi pelaku UMKM.

Beberapa desa seperti Maparah, Margaharja, Margajaya, dan Panjalu telah menjalankan program pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain aspek ekonomi, program tersebut juga mencakup kegiatan sosial lainnya seperti santunan warga hingga bantuan rumah tidak layak huni.

Wahidin berharap keberadaan Kampung Zakat dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di daerah.

BACA JUGA:  Kampung Zakat Desa Kawali Ciamis Jadi Instrumen Penguatan Ekonomi Umat

Ia menegaskan, peresmian Kampung Zakat bukan akhir dari program, melainkan awal untuk terus menjalankan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. (Putri)