Jakarta, AMNN.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat tren peningkatan konsisten dalam Indeks Reformasi Birokrasi (RB) sejak tahun 2010, dengan rata-rata kenaikan 3,16 poin per tahun. Meski demikian, peningkatan nilai bukan satu-satunya tujuan. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pegawai.
“Jika target indeks ini tercapai, insyaallah akan berdampak langsung pada peningkatan take home pay kita. Maka dari itu, apa yang sudah kita rencanakan dalam RB harus benar-benar dijalankan dengan baik,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Data menunjukkan, Indeks RB Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022 mencapai 76,58%, kemudian meningkat menjadi 78,75% pada 2023, dan melonjak ke 84,02% pada 2024. Untuk tahun 2025, kementerian menargetkan capaian sebesar 90%.
Sekjen Pudji menekankan bahwa pencapaian target reformasi birokrasi tidak bisa dibebankan pada satu atau dua unit kerja saja, melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh jajaran. “Masing-masing unit tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama dan sinergi agar tujuan kita bisa tercapai,” katanya.
Penilaian RB Kementerian ATR/BPN mengacu pada roadmap nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, menyampaikan bahwa sejak 2020-2024, terdapat dua komponen baru dalam sistem penilaian, yaitu komponen general dan tematik, sebagai bagian dari penyempurnaan kerangka evaluasi.
“Mulai sekarang, teman-teman harus mulai menyusun program kerja untuk RB tematik dan merancang roadmap-nya. Dengan adanya draf itu, proses penyusunan strategi ke depan akan lebih terarah,” jelas Deni dalam rapat tersebut yang dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024. Regulasi ini menjadi acuan dalam memperkuat reformasi birokrasi yang lebih berdampak, adaptif, dan sejalan dengan agenda nasional. (PUTRI)