Hindari Sengketa, ATR/BPN Beberkan Tahapan Aman Jual Beli Tanah

Nasional8 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum guna menghindari sengketa dan persoalan di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran antara penjual dan pembeli. Terdapat sejumlah tahapan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi agar peralihan hak berlangsung sah dan tercatat secara resmi.

Pada tahap awal, pembeli diminta memastikan status tanah, kelengkapan dokumen, serta memastikan objek tanah tidak dalam sengketa. Pembeli juga wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual diwajibkan menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahap ini, PPAT akan memeriksa kesesuaian data sertipikat dan kelengkapan dokumen sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

Usai AJB ditandatangani, pembeli dapat mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat. Melalui proses tersebut, data kepemilikan pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu melampirkan formulir permohonan, identitas diri, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pemasukan pendaftaran hak.

Shamy Ardian mengatakan informasi mengenai layanan pertanahan, termasuk syarat peralihan hak jual beli tanah, dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat memilih menu “Info Layanan”, kemudian “Peralihan Hak”, dan memilih opsi “Jual Beli”. Selain itu, aplikasi tersebut juga menyediakan fitur simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan.