Hasil Pemetaan Konflik Kepentingan Kemenag Ciamis Bakal Jadi Bahan Audit

Daerah70 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Hasil pemetaan Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis akan dimanfaatkan sebagai salah satu bahan pengawasan dan audit.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Yayan Herdiana, mengatakan pendataan tersebut menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi potensi benturan kepentingan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat.

Melalui formulir COI, setiap ASN diminta menyampaikan informasi secara terbuka dan sesuai kondisi sebenarnya. Data yang dihimpun mencakup sejumlah aspek, mulai dari kepentingan usaha, hubungan keluarga, hingga rangkap jabatan dan afiliasi dengan organisasi lain.

Menurut Yayan, keterbukaan dalam menyampaikan informasi menjadi hal penting agar potensi konflik kepentingan dapat diketahui sejak awal dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengisian formulir COI di lingkungan Kemenag Ciamis dilaksanakan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Prosesnya dibagi ke dalam enam titik pelaksanaan dengan mempertimbangkan kelancaran teknis dan efektivitas pengawasan.

Sebelum kegiatan berlangsung, ASN telah mengikuti dua kali bimbingan teknis (bimtek), termasuk melalui pertemuan virtual menggunakan aplikasi Zoom. Tahapan tersebut dilakukan agar peserta memahami tata cara pengisian formulir dengan benar.

Akses pengisian dibuka melalui token mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pengaturan waktu tersebut juga mempertimbangkan kapasitas server agar proses pendataan berjalan lancar.

Saat ditemui di MAN 2 Ciamis, Yayan menyampaikan bahwa pihaknya turut melakukan pemantauan langsung di setiap lokasi pelaksanaan.

“Kami mengarahkan seluruh ASN agar mengisi data dengan jujur dan sesuai keadaan yang sebenarnya. Di setiap titik juga ada pejabat yang melakukan pemantauan untuk memastikan prosesnya berjalan dengan baik,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pemetaan COI adalah kepentingan ekonomi, termasuk kepemilikan atau keterlibatan ASN dalam kegiatan bisnis.

Yayan menjelaskan, seorang ASN yang memiliki usaha tidak serta-merta dianggap melanggar aturan. Hal yang perlu dicermati adalah ada atau tidaknya keterkaitan antara kepentingan pribadi tersebut dengan tugas, kewenangan, maupun keputusan yang diambil dalam lingkungan kerja.

Hal serupa berlaku terhadap hubungan kekerabatan dan kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas seorang pegawai saat menjalankan tanggung jawabnya.

“Data ini nantinya dapat menjadi bahan ketika dilakukan audit. Memiliki bisnis bukan berarti otomatis bermasalah. Yang perlu dilihat adalah apakah ada hubungan dengan kegiatan atau kewenangan di institusi, termasuk jika berkaitan dengan keluarga maupun kepentingan lainnya,” jelas Yayan.

Dengan demikian, pendataan COI tidak hanya berfokus pada keberadaan kepentingan pribadi, tetapi juga pada kemungkinan kepentingan tersebut memengaruhi pelaksanaan tugas kedinasan.

Program pemetaan konflik kepentingan ini menyasar sekitar 1.952 ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Ciamis. Jumlah tersebut meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai target, panitia melakukan pemantauan terhadap peserta yang telah menyelesaikan pengisian maupun yang masih belum menuntaskan proses tersebut.

ASN yang belum mengisi formulir, termasuk mereka yang tidak dapat hadir karena alasan tertentu, diminta memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan pendataan sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.

Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh pegawai yang masuk dalam sasaran program dapat menyampaikan deklarasi konflik kepentingan.

Yayan menilai pemetaan COI memiliki peran strategis dalam menjaga integritas ASN. Identifikasi sejak dini dinilai penting untuk mencegah situasi yang dapat mengganggu independensi, objektivitas, serta profesionalitas pegawai dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan, pengisian formulir tersebut tidak semestinya hanya dipahami sebagai pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, deklarasi COI menjadi bentuk komitmen ASN untuk menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

“Pengisian administrasi ini kami pandang sebagai bentuk deklarasi. ASN harus menyatakan komitmennya agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan,” tegasnya.

Hasil pendataan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan pengawasan dan audit oleh inspektorat melalui mekanisme yang berlaku.

Melalui pemetaan ini, Kemenag Ciamis diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai potensi konflik kepentingan di lingkungan kerjanya. Informasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah pengendalian yang tepat, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (Putri)