Hantaru 2026, BPN Ciamis Pacu Percepatan Layanan dan Sertipikasi Tanah

Daerah56 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2026 di Kabupaten Ciamis menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan setempat untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Upacara Hantaru digelar di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Kamis (24/9/2026). Tahun ini, peringatan Hantaru mengangkat tema Transformasi Melayani Lebih Pasti”, yang sekaligus menandai 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Andi Sugandi, hadir sebagai inspektur upacara. Ia menekankan pentingnya memberikan layanan pertanahan yang memiliki kepastian, baik dari sisi proses maupun informasi yang diterima masyarakat.

Menurut Andi, capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis selama beberapa tahun terakhir tergolong baik. Target yang diberikan kepada daerah tersebut disebut dapat direalisasikan, bahkan sempat mengalami peningkatan.

“Untuk Kabupaten Ciamis, beberapa tahun belakangan ini alhamdulillah targetnya selalu tercapai. Bahkan tahun-tahun kemarin ada penambahan target,” ujar Andi.

Ia juga mendorong warga yang tanahnya belum terdaftar agar memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut dinilai penting karena memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan bidang tanah.

Perluasan Informasi Jadi Perhatian

Di sisi lain, jajaran BPN masih menghadapi tantangan dalam menyampaikan informasi program pertanahan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Luas wilayah Jawa Barat membuat kegiatan sosialisasi harus dilakukan secara lebih intensif agar informasi mengenai pendaftaran dan sertipikat tanah dapat menjangkau para pemilik tanah.

Andi mengatakan penguatan sosialisasi perlu dibarengi dengan komitmen aparatur untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang mudah diakses masyarakat.

“Pesan kami dari Kanwil mengharapkan semua pegawai di Kantor Pertanahan yang ada di Jawa Barat selalu menjaga integritas, melayani dengan sepenuh hati, bekerja dengan jujur, melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, memberikan pelayanan yang memudahkan kepada masyarakat, dan memberikan informasi yang jelas,” katanya.

Pemberkasan PTSL Tembus 25 Ribu Bidang

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, San Pamungkas Rudianto, menjelaskan sejumlah inovasi terus dilakukan untuk mempercepat layanan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses peralihan hak. Kantor Pertanahan Ciamis menerapkan layanan peralihan prioritas dengan waktu penyelesaian tujuh hari.

Skema tersebut melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pejabat pembuat akta tanah dan BPN dengan batas waktu pelayanan yang lebih terukur.

“Dengan peralihan prioritas tujuh hari, merupakan salah satu mewujudkan tema Hantaru 2026, Transformasi Melayani Lebih Pasti,” jelas San.

Untuk program PTSL, Kantor Pertanahan Ciamis memiliki target lebih dari 33.000 bidang tanah pada 2026. Hingga September, jumlah pemberkasan yang telah dicapai sudah melewati 25.000 bidang.

San optimistis sisa target dapat dikejar sebelum akhir tahun. Dukungan masyarakat, sosialisasi, serta perluasan desa yang masuk dalam pelaksanaan program menjadi faktor yang diharapkan dapat mempercepat pencapaian tersebut.

“Kita sudah di angka di atas 25.000 capaian pemberkasan. Mudah-mudahan dengan antusiasme masyarakat dan sosialisasi yang kita lakukan secara intens, termasuk penambahan desa-desa baru, sebelum Desember kita bisa menyelesaikan target PTSL,” ujarnya.

Keterbatasan Personel Jadi Kendala

Pencapaian tersebut dilakukan dengan dukungan sumber daya manusia yang terbatas. San menyebut tenaga teknis di Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis saat ini berjumlah kurang dari 50 personel.

Beban pekerjaan juga cukup besar karena selain PTSL, terdapat target pembuatan peta EBT Ela-SP dengan luasan lebih dari 9.000 hektare.

Karena itu, pengaturan waktu, pembagian tenaga serta kondisi personel menjadi perhatian dalam mengejar seluruh target pekerjaan.

“Manajemen waktu, manajemen tenaga, dan juga kesehatan para personel menjadi tantangan utama kami,” kata San.

Masih Ada Lebih dari 100 Ribu Bidang Tanah

Kantor Pertanahan Ciamis juga melihat adanya peluang besar untuk meningkatkan status tanah yang sudah melalui proses pengukuran tetapi belum memiliki sertipikat.

San menyebut jumlah bidang dalam kategori PBT mencapai lebih dari 100.000 bidang. Data tersebut nantinya menjadi salah satu sasaran inventarisasi untuk didorong menuju status K1 atau tanah yang telah bersertipikat.

“Potensi ke depan yang mau kita inventarisasi, kita dorong untuk bisa kita tingkatkan statusnya menjadi K1 atau bersertipikat,” ujarnya.

Selain mengejar target sertifikasi, Kantor Pertanahan Ciamis melakukan pembenahan sistem data melalui proses transformasi dari dokumen analog ke sistem digital.

Sebelum permohonan diproses, data terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi. Cara ini dilakukan untuk memastikan data lama dan data digital memiliki kesesuaian sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat ketika permohonan masuk.

Sertifikasi Tanah Wakaf Capai Sekitar 250 Permohonan

Program sertipikasi tanah wakaf juga menjadi bagian dari pelayanan pertanahan yang ditangani Kantor Pertanahan Ciamis.

Pada 2026, target yang ditetapkan mencapai 297 pemohon. Hingga saat ini, sekitar 250 permohonan yang berkaitan dengan Akta Ikrar Wakaf telah diterima.

Tahapan berikutnya diarahkan pada pemenuhan dokumen dan persyaratan agar proses penerbitan sertipikat dapat dilakukan.

“Yang akan kita kejar adalah kelengkapan persyaratan dan pemberkasannya untuk dapat kita terbitkan sertipikat wakaf,” kata San.

Potensi tanah wakaf di Ciamis dinilai masih cukup besar. Namun, pengumpulan dan konsolidasi data serta kapasitas pemrosesan sertifikat masih menjadi bagian yang perlu terus diperkuat.

Masih Dibuka Kesempatan Pendaftaran

Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat yang berada di wilayah penetapan lokasi untuk memanfaatkan kesempatan pendaftaran tanah melalui PTSL.

Pada tahun ini masih terdapat sekitar 10.000 bidang tanah yang dapat didaftarkan sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

“Masyarakat Ciamis, tentunya tahun ini kami masih ada target kurang lebih 10.000 bidang tanah yang kami buka untuk bisa didaftarkan sesuai dengan penetapan lokasi. Silakan untuk mendaftarkan,” ujar San.

Ia menyampaikan bahwa warga yang belum dapat menyelesaikan persyaratan pada tahun ini tidak perlu khawatir. Pelaksanaan PTSL dapat kembali dilakukan pada tahun berikutnya dengan menyesuaikan target dan penetapan lokasi.

San mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses legalisasi tanah. Menurutnya, sertifikasi memberikan penguatan terhadap hak atas tanah dan penting sebagai kepastian hukum untuk jangka panjang.

“Penguatan hak atas tanah itu sangat penting di kemudian hari,” pungkasnya. (Putri)