Dua Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Pelemparan Batu di Ciamis

- Penulis Berita

Selasa, 29 April 2025 - 12:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pelemparan kaca mobil digiring Polisi.

Pelaku pelemparan kaca mobil digiring Polisi.

Ciamis, AMNN.co.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pelemparan batu yang mengenai kaca sebuah mobil di wilayah Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Dua pelaku yang masih berstatus pelajar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 02.35 WIB.

Awalnya, para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis ciu di sekitar minimarket Mini Soccer, Sindangkasih,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

“Setelah minuman habis, mereka bubar. Salah satu pelaku, AI (18), kemudian mendengar kabar dari rekannya bahwa temannya menjadi korban kekerasan geng motor.

Dengan alasan untuk berjaga-jaga, AI membawa batu saat bepergian,” ujar AKBP Akmal dalam keterangan persnya.

Saat melintas di Jalan Gunungcupu, AI secara spontan melemparkan batu ke arah sebuah mobil yang sedang melintas dari arah berlawanan.

Akibat aksi tersebut, kaca mobil korban pecah. AI tidak langsung menceritakan aksinya kepada orang lain.

Usai menerima laporan dari korban, penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Polres Ciamis Apresiasi Warga yang Jaga Perlintasan Kereta Api Secara Mandiri

Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada Kamis, 24 April 2025.

“Hasil pemeriksaan mengarah pada dua pelaku. Setelah diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya,” kata AKBP Akmal.

Keesokan harinya, Jumat, 25 April 2025, penyidik resmi menetapkan AI dan DA (19) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut. (Putri)

Beri Komentar

Berita Terkait

Polisi Ciamis Bongkar Pembunuhan Berencana Bermotif Ekonomi dan Cemburu
Polres Ciamis Tunjukkan Empati, Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan
Polres Ciamis Apresiasi Warga yang Jaga Perlintasan Kereta Api Secara Mandiri
Kapolres Ciamis Lakukan Pemantauan Arus Mudik dan Pos Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2025

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:00

Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru