Ciamis, AMNN.co.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis mengingatkan para pelaku industri dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk senantiasa mematuhi regulasi terkait pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran udara.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DPRKPLH Ciamis, Rini Valianti, melalui Jafung Pengendali Dampak Lingkungan, Dian Puspita Rini, Selasa (1/7/2025).
Menurut Dian, DPRKPLH secara rutin melakukan pembinaan, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaku usaha, baik skala rumahan maupun perusahaan besar, terutama mereka yang telah memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) maupun SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
“Fokus kami adalah menilai sejauh mana pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki,” kata Dian.
Ia juga menjelaskan bahwa DPRKPLH Ciamis telah memiliki UPTD Laboratorium Lingkungan yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan terbuka untuk melayani masyarakat umum. Laboratorium ini melayani pengujian kualitas air dan udara.
Layanan pengujian air mencakup berbagai jenis sampel seperti air permukaan, air limbah industri, limbah UMKM, limbah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta limbah dari rumah potong hewan. Sementara pengujian udara meliputi pengukuran kebisingan dan partikulat.
Dian menambahkan, pemantauan kualitas udara di Kabupaten Ciamis dilakukan dua kali dalam setahun, masing-masing mewakili musim kemarau dan musim hujan. Pengambilan sampel dilakukan di empat zona berbeda: kawasan transportasi, komersial, permukiman, dan industri. Berdasarkan hasil sementara, kualitas udara di Ciamis masih berada pada kategori baik.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, DPRKPLH Ciamis juga menyediakan layanan pengaduan digital melalui Sistem Informasi Jaga Alam dan Lingkungan (Si Jagal). Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara tertulis atau melalui aplikasi berbasis web, dan setiap aduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Tak hanya pengawasan, DPRKPLH juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha. “Kami rutin mengundang pelaku industri, UMKM, dan fasilitas kesehatan untuk mengikuti bimbingan teknis mengenai pengelolaan limbah cair dan pengendalian pencemaran udara,” jelas Dian.
Untuk memperkuat upaya pembinaan dan penegakan hukum lingkungan, DPRKPLH Ciamis menjalin kerja sama lintas sektor dengan sejumlah instansi, seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP), serta aparat pemerintah kecamatan dan desa.