Ciamis, AMNN.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis mengadakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor.
Kegiatan ini digelar di halaman Islamic Center Ciamis, Selasa (17/6/2025), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DPRKPLH Ciamis, Rini Valianti, menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, khususnya milik instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta masyarakat umum yang melintas di sekitar lokasi kegiatan.
“Uji emisi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni lalu. Untuk tahun ini, DLH Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan ini di dua daerah, yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Biasanya kegiatan seperti ini hanya dilaksanakan di wilayah Jabodetabek,” jelas Rini.
Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk edukasi dan kontrol terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.
Menurutnya, kendaraan yang telah lulus uji akan diberikan stiker sebagai tanda kelulusan. Namun, tidak semua kendaraan berhasil memenuhi ambang batas emisi, terutama kendaraan tua.
“Ada satu kendaraan bensin yang tidak lulus uji karena kadar hidrokarbonnya (HC) melebihi 1000 ppm, dan itu karena usia kendaraan yang sudah cukup tua,” terangnya.
Rini juga mengimbau pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk segera melakukan perawatan rutin di bengkel.
“Biasanya disebabkan oleh setelan mesin yang kurang optimal. Kami rekomendasikan agar dilakukan servis berkala agar gas buang kembali sesuai standar,” tambahnya.
Sementara itu, Heri Herawan, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari DLH Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan memperketat pengawasan terhadap emisi kendaraan bermotor.
“Kami sedang mempersiapkan peraturan gubernur yang akan menjadikan uji emisi sebagai syarat wajib dalam proses perpanjangan STNK.
Selain itu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan yang lulus,” tegas Heri.
Heri juga menyebutkan bahwa uji emisi tidak hanya untuk kepentingan regulasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan.
“Melalui hasil uji, kita bisa mengetahui kondisi mesin. Jika emisinya tinggi, berarti ada gangguan pada sistem pembakaran atau perawatan mesin yang kurang optimal,” pungkasnya. (PUTRI)