Ciamis, AMNN.co.id – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi tentang cara pemilihan dan penyembelihan hewan qurban serta penanganan daging qurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Ponpes Daarul Falah, Senin (26/5/2025).
Kepala Disnakkan Kabupaten Ciamis, Giyatno, menjelaskan, sosialisasi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengurus kurban di Kecamatan Ciamis, Baregbeg, dan Sadananya.
Diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya konsep penanganan daging qurban yang ASUH di tingkat kabupaten.
Menurut Giyatno, pelaksanaan pemeriksaan ante mortem hewan qurban sudah dilakukan oleh petugas yang terbagi di lima wilayah, yakni UPTD Ciamis, Kawali, Banjarsari, Rancah, dan Panumbangan.
“Kami sudah membagi tugas dengan melibatkan dokter hewan dan petugas peternakan untuk memeriksa langsung ke kandang,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama pemeriksaan belum ditemukan hewan qurban yang sakit.
“Tim kami sudah menyeleksi dan memverifikasi langsung di lapangan untuk memastikan hewan layak menjadi hewan qurban,” kata Giyatno.
Giyatno mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan qurban dari sumber yang tidak jelas.
“Belilah hewan qurban yang sehat dan layak, yang sudah mendapat stempel khusus dan surat keterangan dari petugas kami,” tambahnya.
Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Syarif Nur Hidayat, mengapresiasi langkah Disnakkan yang selama ini rutin melaksanakan sosialisasi tentang cara pemilihan dan penyembelihan hewan qurban serta penanganan daging qurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Ia menyebut bahwa hampir 20 orang panitia kurban sudah memiliki sertifikat penyembelihan halal dari Dinas.
“Kami berikan pemahaman kepada panitia tentang cara memilih dan menyembelih hewan qurban sesuai syariat Islam,” ujar Syarif.
Syarif juga mengingatkan bahwa masih ada beberapa kasus di lapangan di mana hewan belum cukup umur atau tidak sehat disembelih.
Untuk itu, pemeriksaan dari dinas sangat penting. Hewan yang layak akan mendapat stempel sebagai tanda sudah diperiksa.
“Meski tidak semua hewan dapat diverifikasi, minimal ada surat keterangan yang membuktikan hewan sudah diperiksa,” jelasnya.
Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun, menekankan pentingnya proses penyembelihan yang halal agar daging qurban tidak menjadi bangkai yang haram.
“Walaupun hewan seperti kambing, domba, dan ayam halal, jika penyembelihannya tidak sah secara syariat, maka dagingnya haram,” tegas KH Saeful.
Ia juga mengingatkan bahwa hewan qurban harus sehat dan cukup umur. MUI bersama DMI dan Disnakkan bekerja sama memastikan standar ini terpenuhi.
“DMI juga berperan menyampaikan informasi ini kepada pengurus masjid agar pelaksanaan qurban sesuai ketentuan,” tambahnya.
KH Saeful mengimbau masyarakat untuk bertanya kepada ulama dan petugas dinas terkait tentang kesehatan dan umur hewan qurban sebelum membeli. Hewan yang layak biasanya memiliki stempel resmi sebagai tanda telah diperiksa.
Sosialisasi ini melibatkan sekitar 30 panitia dari DMI, sebagai upaya menjaga kualitas dan kehalalan pelaksanaan qurban di Kabupaten Ciamis. (PUTRI)