Disnakan Ciamis Ajak Masyarakat Terapkan Standar Kurban ASUH

Daerah11 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis kembali mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan kurban melalui sosialisasi pemilihan hewan, teknik penyembelihan, hingga pengolahan daging sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Miftahul Ridwan, Maparah, Kecamatan Panjalu, Rabu (22/4/2026).

Sosialisasi ini diikuti pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta tokoh agama, dengan harapan mereka dapat memahami sekaligus menerapkan tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam dan standar kesehatan veteriner.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakan Ciamis, drh. Asri Kurnia, menyampaikan bahwa cakupan kegiatan tahun ini tidak seluas tahun-tahun sebelumnya. Keterbatasan anggaran membuat pelaksanaan sosialisasi hanya digelar di beberapa titik.

“Kalau sebelumnya bisa menjangkau seluruh wilayah eks kewadanaan, sekarang hanya sebagian saja. Kegiatan pun dilaksanakan beberapa kali karena menyesuaikan kemampuan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peran DKM sangat dominan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menjadi penting agar aspek teknis dan syariat berjalan selaras.

BACA JUGA:  Yayasan Rumah Naskah Nusantara Perkuat Literasi Budaya Lewat Pelatihan Baskara

Menurutnya, meski kegiatan terbatas, informasi yang disampaikan diharapkan dapat diteruskan oleh peserta kepada masyarakat luas, terutama di lingkungan masjid masing-masing.

“Intinya, bagaimana proses penyembelihan dilakukan dengan benar sesuai syariat dan kaidah peternakan, sehingga daging yang dihasilkan memenuhi standar ASUH,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun, menegaskan bahwa kehalalan daging kurban sangat bergantung pada proses penyembelihannya.

“Jika tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka hewan tersebut masuk kategori bangkai dan tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bangkai mencakup hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar’i, seperti mati sendiri, tercekik, atau akibat kekerasan.

Selain itu, MUI Ciamis terus mendorong peningkatan kualitas juru sembelih halal (juleha) melalui pembinaan rutin. Program ini difokuskan kepada para praktisi penyembelihan hewan, bukan kalangan ulama.

“Para juru sembelih harus dibekali pengetahuan yang memadai agar prosesnya sesuai ketentuan, baik untuk hewan kecil maupun besar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam membeli hewan kurban, termasuk memastikan kondisi fisik hewan sehat dan memenuhi syarat. Dalam transaksi, pembeli memiliki hak khiyar apabila hewan yang dibeli tidak sesuai kesepakatan.

BACA JUGA:  SPPG De La Tina Mulai Salurkan MBG di Desa Kutawaringin dan Bantardawa Ciamis

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh, sehingga pelaksanaan kurban di masyarakat semakin memenuhi standar ASUH baik dari sisi kesehatan maupun kehalalan. (Putri)