Diskominfo Pangandaran Dorong Desa Berbasis Digital dengan Domain desa.id

Daerah34 Dilihat

PANGANDARAN, AMNN.CO.ID – Sebanyak 33 desa di Kabupaten Pangandaran kini telah menggunakan domain desa.id untuk website resmi pemerintahan desa. Keberadaan website tersebut menjadi sarana penyebaran informasi publik sekaligus mendukung pelayanan masyarakat berbasis digital.

Pencapaian tersebut mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran melalui program Saba Desa, yang menghadirkan pendampingan langsung kepada pemerintah desa dalam pengelolaan website dan pemanfaatan teknologi informasi.

Melalui program tersebut, aparatur desa dibekali kemampuan mengelola website secara mandiri agar informasi pemerintahan, kegiatan pembangunan, hingga potensi desa dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat dan terbuka.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan perkembangan teknologi menuntut pemerintah desa untuk lebih adaptif dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Transformasi digital bukan lagi pilihan. Desa harus mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat,” katanya, Senin (15/6/2026).

Menurut Tonton, website desa tidak cukup hanya dibuat, tetapi juga harus dikelola secara aktif agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Anugerah Masjid Ramah 2025 Ciamis Dihelat sebagai Wujud Komitmen Keumatan

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo Pangandaran, Galih Avomegi, menjelaskan bahwa penggunaan domain desa.id memberikan kepastian bahwa website yang diakses masyarakat merupakan kanal resmi milik pemerintah desa.

Selain menjadi pusat informasi pemerintahan, website desa juga dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan destinasi wisata, produk UMKM, serta berbagai potensi unggulan yang dimiliki masing-masing desa.

“Domain desa.id memiliki tingkat kredibilitas yang lebih tinggi karena hanya dapat digunakan oleh pemerintah desa yang telah melalui proses verifikasi resmi,” ujarnya.

Menurut Galih, keberadaan website resmi desa juga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang valid sehingga mengurangi risiko penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemanfaatan domain desa.id mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Publik. Regulasi tersebut mengatur penggunaan identitas digital resmi bagi instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa.

Diskominfo Pangandaran menargetkan jumlah desa yang menggunakan domain desa.id terus bertambah sehingga akses informasi publik dan pelayanan berbasis digital dapat menjangkau seluruh wilayah desa di Kabupaten Pangandaran. (Putri)