Ciamis, AMNN.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menetapkan Desa Purwasari sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan akses reforma agraria tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (17/5/2025) dan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Ciamis, Agung Murdhianto.
Rapat tersebut turut dihadiri Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya, termasuk kepala desa dari wilayah yang menjadi calon lokasi kegiatan.
Kegiatan akses reforma agraria ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang meliputi dua pilar utama: penataan aset dan penataan akses.
“Alhamdulillah, Desa Purwasari ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan akses reforma agraria tahun 2025.
Ini merupakan fase pertama berupa kegiatan pemetaan sosial, dan insyaallah pada tahun kedua akan dilanjutkan dengan kegiatan pengembangan usaha masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Ciamis, Ricky Rahmadi.
Ia menyebutkan bahwa penataan aset di Desa Purwasari telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, di antaranya melalui distribusi tanah pada 2019 dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Adapun penataan aksesnya baru akan mulai dilaksanakan pada tahun ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Ciamis, Agung Murdhianto, menambahkan bahwa Desa Purwasari dipilih karena memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata.
“Kami berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penanganan aset agraria yang tepat serta dukungan akses pemberdayaan, masyarakat desa diharapkan bisa menjadi lebih mandiri dan berdaya,” ujarnya.
Program akses reforma agraria ini direncanakan berlangsung selama empat bulan dan akan melibatkan kerja sama lintas sektor untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan program. (PUTRI)