Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat Smartphone, ATR/BPN Hadirkan Layanan Digital

Nasional24 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengecek kesesuaian data sertipikat tanah melalui layanan digital. Kini, proses pengecekan dapat dilakukan secara praktis hanya menggunakan smartphone tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya lewat Sentuh Tanahku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, termasuk pengecekan data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Setelah dipindai oleh pihak lain yang juga memiliki akun terverifikasi di aplikasi, data sertipikat akan langsung ditampilkan secara lengkap di perangkat ponsel.

Shamy menambahkan, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan sekaligus memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.

Namun demikian, apabila data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi, masyarakat diminta tidak khawatir. Hal tersebut kemungkinan disebabkan karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data.

Dengan layanan digital ini, ATR/BPN terus mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan di bidang pertanahan.