Banjir Hanyutkan Sertipikat Tanah, Warga Aceh Rasakan Manfaat Sertipikat Elektronik ATR/BPN

Nasional51 Dilihat

ACEH, AMNN.CO.ID – Bencana alam yang datang tanpa dapat diprediksi kerap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Selain merusak infrastruktur dan rumah warga, bencana juga berpotensi menghilangkan berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah.

Peristiwa tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya hanyut terbawa banjir akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu.

Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengurus penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang setelah kondisi banjir mulai surut. Meski proses pelayanan dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, pengurusan sertipikat pengganti dapat diselesaikan dengan cepat.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Pengalaman tersebut membuat Helmi semakin menyadari pentingnya perlindungan dokumen pertanahan di tengah potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Ia menilai program Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi solusi yang relevan.

BACA JUGA:  Jajaran BPN Kaltim dan Kaltara Harus Siap Sambut Pertumbuhan IKN Tahap 2

Sertipikat pengganti yang diterima Helmi telah diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik. Menurutnya, digitalisasi dokumen pertanahan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan penyimpanan data.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi sekitar satu meter yang merendam rumahnya menyebabkan sejumlah dokumen penting rusak, termasuk sertipikat tanah miliknya.

Melalui proses pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanah miliknya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog untuk segera melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.

BACA JUGA:  Digitalisasi Pertanahan Dukung Industri Perbankan, Menteri Nusron: Data Lebih Akurat dan Terlindungi

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujar Dedi.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi gambaran bagaimana digitalisasi dokumen pertanahan dapat membantu masyarakat menghadapi risiko bencana. Dengan penyimpanan data secara digital dalam sistem daring Kementerian ATR/BPN, keamanan dokumen pertanahan diharapkan dapat lebih terjamin meski bencana datang tanpa diduga.