ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Maksimal 10 Hari Kerja di 15 Kantor Pertanahan

Nasional19 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Uji coba tersebut akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menciptakan proses yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Nusron, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja merupakan akumulasi dari seluruh tahapan dalam proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari.

Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan berlangsung selama dua hari. Sementara itu, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, penerapan target waktu penyelesaian tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel di lingkungan pertanahan.

Dengan sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau. Apabila terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diketahui sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara cepat.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan. Lokasi uji coba meliputi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Setelah masa uji coba berakhir, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilot project. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum layanan dengan target waktu maksimal 10 hari kerja diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.