ATR/BPN Terima Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, Jadi Acuan Penguatan Kebijakan

Nasional71 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Penyerahan hasil kajian dilakukan dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026), yang dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.

Dalam sambutannya, Ossy menegaskan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut berbagai hak dasar masyarakat yang harus mendapat perlindungan.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Beri Penghargaan kepada 74 Pihak Berjasa Tangani Tindak Pidana Pertanahan

Ia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Ossy menyatakan, Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi dalam kajian tersebut. Langkah yang akan dilakukan meliputi penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikan hasil kajian sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan di masa mendatang.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa hasil kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, melainkan juga menjadi masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara parsial karena juga menyangkut sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor-sektor lain yang saling beririsan.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Targetkan Penyelesaian Berkas Lama Rampung Kuartal I 2026

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu Elvina.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.