JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dalu Agung di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, kementerian mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor secara fleksibel sesuai kebutuhan. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh unit kerja, mulai dari pusat, kantor wilayah BPN provinsi, hingga kantor pertanahan kabupaten/kota.
Untuk memastikan pelayanan tetap optimal, pimpinan unit kerja diminta menjaga keseimbangan pola kerja sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Selain itu, layanan pertanahan juga harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Guna menjaga kualitas pelayanan publik, ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya membuka kanal pengaduan dan survei kepuasan masyarakat, mengoptimalkan sistem informasi serta teknologi komunikasi seperti situs web, media sosial, WhatsApp, dan SMS, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat melalui berbagai media komunikasi online,” tegasnya.
Dalu Agung juga mengimbau pimpinan unit kerja agar menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat jika terjadi perubahan mekanisme pelayanan. Ia menekankan bahwa seluruh layanan harus tetap diselesaikan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan WFH setiap Jumat ini, Kementerian ATR/BPN memastikan layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif.









