ATR/BPN Terapkan Struktur Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan Pertanahan

Nasional24 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melakukan transformasi struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dengan mengubah pola kerja dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah.

Perubahan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan organisasi yang ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat penanganan persoalan pertanahan di daerah lebih terpadu.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pola organisasi sebelumnya membagi tugas berdasarkan bidang tertentu, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga penyelesaian sengketa.

Kini, pembagian tersebut diarahkan berdasarkan wilayah kecamatan. Dengan pola baru itu, setiap kepala seksi memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah yang berada dalam cakupan tugasnya.

“Model organisasi kita ubah dari yang semula terkotak-kotak. Sekarang setiap seksi membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga kepala seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

BACA JUGA:  Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Warga Kudus

Nusron menegaskan, transformasi tersebut tidak sebatas perubahan struktur kelembagaan. Pola kerja baru juga diharapkan membuat proses pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat serta memudahkan petugas dalam menemukan dan menangani persoalan pertanahan.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.

Dengan pendekatan kewilayahan, petugas Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi pertanahan di wilayah masing-masing. Hal tersebut dinilai dapat mendukung pengambilan langkah yang lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Implementasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut untuk tahap awal diterapkan pada 10 Kantah. Kesepuluh Kantah tersebut yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan perubahan struktur tersebut telah memiliki dasar hukum yang menjadi pijakan dalam pelaksanaannya.

Dasar hukum tersebut antara lain Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

BACA JUGA:  Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumbar, Perkuat Kepastian Hukum dan Jaga Pusaka Kaum

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Menurut Dalu, kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi Kementerian ATR/BPN dalam menata kelembagaan sekaligus mengatur pembagian tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerja Kantah dengan pendekatan kewilayahan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujar Dalu.

Ia berharap perubahan tersebut mampu menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif. Selain meningkatkan kualitas layanan, struktur baru ini juga diharapkan memperkuat kemampuan Kantah dalam mengidentifikasi serta menangani berbagai persoalan pertanahan di daerah.