ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Nasional9 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi sebanyak 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset tanah sebagai sumber akses ekonomi bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada periode 2026-2027, pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 3 juta bidang tanah.

Selanjutnya, sebanyak 5 juta bidang ditargetkan selesai pada 2028. Sementara sisa target sekitar 3 juta bidang akan diselesaikan pada 2029.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

BACA JUGA:  ATR/BPN Tekankan Keadilan Sosial dalam Setiap Kebijakan Publik

Program sertipikasi rumah MBR menyasar tiga kelompok. Pertama, rumah yang dibangun melalui program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang memperoleh pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang masuk dalam kluster mandiri.

Dalu menjelaskan, penerima program harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi pekerja sektor formal, salah satu persyaratannya berupa bukti penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, disertai dokumen yang menerangkan status pemohon sebagai MBR.

Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, penentuan penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelasnya.

Selain membahas program sertipikasi rumah MBR, konferensi pers tersebut juga diisi dengan pemaparan mengenai program prioritas pemerintah lainnya. Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, menyampaikan informasi mengenai KIP Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:  Kasus Tanah 16,4 Hektare di Makassar Warisan Lama, ATR/BPN Netral dan Transparan

Dalam kegiatan tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.