ATR/BPN Sosialisasikan Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat kepada Masyarakat Adat di Buton Selatan

Nasional33 Dilihat

BUTON SELATAN, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan kepastian hukum atas tanah ulayat melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat hukum adat. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai tahapan pengadministrasian hingga pendaftaran tanah ulayat sebagai syarat penerbitan sertipikat.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat digelar di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026), dan diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah. Kegiatan ini juga disaksikan secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara instan. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi agar tanah ulayat memperoleh pengakuan dan kepastian hukum.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahap pengadministrasian bertujuan memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Proses tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, serta pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, dan batas wilayah secara pasti.

Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar untuk proses selanjutnya.

Slameto menambahkan, bagi masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran baru dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar pengajuan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan harus dilalui secara cermat agar tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan yuridis.

“Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Selain itu, Slameto mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih eksis dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh sebab itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga menerima materi dari perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai prosedur sertipikasi tanah ulayat sekaligus mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat di Indonesia.