ATR/BPN Sosialisasikan Putusan MK untuk Perkuat Kepercayaan ASN dalam Pengambilan Keputusan

Nasional243 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) itu diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ASN agar tidak ragu dalam mengambil keputusan selama menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan ASN harus mampu bekerja secara profesional dan tetap berani mengambil keputusan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujarnya.

Menurut Dalu Agung, Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Dalu Agung menilai pemahaman terhadap putusan tersebut perlu diimbangi dengan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi dalam setiap pelayanan pertanahan.

Ia menegaskan, kehati-hatian dalam bekerja tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik maupun pelaksanaan program strategis nasional.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” katanya.

Meski demikian, Dalu Agung mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi ASN maupun pejabat pemerintah untuk bertindak di luar aturan.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Webinar tersebut diikuti lebih dari 700 pegawai ATR/BPN dari berbagai daerah. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi RI, Mardian Wibowo, akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso sebagai narasumber.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

Di akhir kegiatan, Dalu Agung berharap webinar tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh ASN ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan tertib administrasi.

“Semoga kegiatan ini menjadi momentum yang baik. Mari bekerja dan melayani masyarakat dengan baik serta tertib administrasi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.