TIMUR TENGAH SELATAN, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat hukum adat, sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa kementerian sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak perlindungan masyarakat hukum adat.
“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. Menurutnya, hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Dari hasil identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare. Lahan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penunjukan batas, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan peta bidang.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa pada 2025 Suku Boti dipilih sebagai target pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat. Pemilihan ini didasarkan pada eksistensi dan konsistensi Suku Boti dalam menjaga adat tanpa bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat. Saya mengingatkan agar masyarakat hukum adat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai kaidah adat, sekaligus menjaga alam demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” katanya.
Dalam rangkaian acara, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara simbolis. Penyerahan dilakukan oleh Deni Santo bersama Bupati Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT. Program sosialisasi ini juga merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia.