YOGYAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen strategis di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendukung PT Pertamina dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal itu dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diselenggarakan Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Ossy mengatakan, kemandirian dan swasembada energi merupakan kepentingan strategis bagi bangsa Indonesia. Karena itu, Kementerian ATR/BPN berupaya memberikan dukungan melalui sektor tata ruang dan pertanahan.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang disiapkan. Menurutnya, ketersediaan tanah dan ruang terbatas, sedangkan kebutuhan pembangunan terus bertambah, baik untuk energi, pangan, hilirisasi, perumahan maupun infrastruktur.
Kepastian tata ruang diperlukan agar berbagai kebutuhan pembangunan dapat berjalan secara tertib, seimbang dan berkelanjutan. Kejelasan tata ruang juga menjadi salah satu dasar untuk memberikan kemudahan perizinan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Instrumen kedua berkaitan dengan penyediaan tanah. Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah yang telah tersedia untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi.
Pemanfaatan dapat dilakukan melalui tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sementara pengadaan tanah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Ossy.
Instrumen ketiga adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan aset. Menurut Ossy, sektor energi membutuhkan investasi jangka panjang sehingga aset berupa tanah harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui sertipikasi tanah aset Pertamina. Dengan adanya sertipikat, status dan legalitas aset memiliki kepastian sehingga dapat mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan infrastruktur energi.
Sementara itu, instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan aset maupun pembangunan infrastruktur energi.
Persoalan tersebut antara lain berupa klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah hingga konflik dengan masyarakat. Penyelesaian akan ditempuh berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan dialog untuk menghasilkan solusi yang berkeadilan.
Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah diperkuat melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan usaha Pertamina.
Iriawan menyebut lebih dari 165 perizinan di sektor hilir telah berhasil diselesaikan. Menurutnya, keberhasilan tersebut perlu diterapkan dalam proses lainnya.
“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi,” ungkap Iriawan.
Ia menegaskan dukungan lintas kementerian dan lembaga sangat penting untuk mewujudkan target penguatan sektor energi nasional.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam bidang perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.
Dalam kegiatan tersebut, Ossy turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
