JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapan mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut difokuskan pada aspek penyediaan serta legalisasi lahan untuk lokasi percontohan (pilot project) program.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa program KPLP memiliki dampak strategis, tidak hanya dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, tetapi juga dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian PPPA diharapkan terlebih dahulu menentukan lokasi yang akan dijadikan lahan KPLP. Setelah itu, ATR/BPN akan membantu dari sisi mekanisme legalitas sesuai dengan status tanah yang dipilih.
Menurutnya, penanganan lahan akan berbeda tergantung pada jenis kepemilikannya. Untuk tanah telantar, kewenangan berada pada ATR/BPN. Sementara itu, untuk lahan milik instansi lain seperti TNI, BUMN, atau pemerintah daerah, harus dipastikan berstatus clean and clear serta mendapatkan persetujuan pelepasan dari pemiliknya.
“Tanah yang bukan tanah telantar harus dilepas secara sukarela oleh pemiliknya kepada negara, baru kemudian dapat dimanfaatkan untuk program ini. Selain itu, opsi lain juga bisa melalui koordinasi dengan Badan Bank Tanah,” jelasnya.
Program KPLP sendiri merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyampaikan bahwa KPLP sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia dan kesetaraan gender.
“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini tidak hanya sebagai sarana produksi, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi perempuan dan anak-anak dalam memenuhi kebutuhan gizi dan aktivitas produktif,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan perwakilan dari Kementerian Pertanian. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, antara lain Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin.
