ATR/BPN Sertipikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Nasional5 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial. Dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah berhasil disertipikasi.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat. Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti masjid, musala, pesantren, pemakaman, dan fasilitas sosial lainnya.

BACA JUGA:  Ossy Dermawan: Pertanahan Bukan Hanya Soal Teknis, tapi Masalah Sosial

Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat terdapat sekitar 101.465 bidang tanah yang digunakan untuk rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah memiliki sertipikat.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberian kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah masih perlu terus ditingkatkan. Sertipikasi menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan tanah dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Dalam rangka mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mendukung pendataan, melengkapi dokumen persyaratan, dan memperlancar proses pendaftaran tanah wakaf maupun tanah rumah ibadah.

Ana Anida berharap koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat sehingga proses sertipikasi berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak tanah wakaf di berbagai daerah.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Dirjen Tata Ruang ATR/BPN: Perjuangan Kini dengan Ilmu, Empati, dan Pengabdian

Melalui percepatan sertipikasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap aset tanah wakaf dan rumah ibadah semakin terlindungi secara hukum. Dengan demikian, keberadaan tanah wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial masyarakat secara berkelanjutan.