ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah PSN Seluas 22.966 Hektare hingga Oktober 2026

Nasional7 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat realisasi pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) mencapai 159.662 bidang dengan luas 22.966,62 hektare hingga Oktober 2026. Selain itu, dalam dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, ATR/BPN menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) ATR/BPN, Arief Muliawan, mengatakan realisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Sementara itu, berdasarkan luasannya, realisasi mencapai 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare.

“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03 persen dari total target 37.629,27 hektare,” ujar Arief di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Selain pengadaan tanah, ATR/BPN juga melaksanakan konsolidasi tanah sebagai upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Program ini diarahkan untuk mendukung penataan kawasan yang lebih terencana dan sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah, Ratusan Pegawai Antusias Berpartisipasi

Arief menjelaskan, selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang di 47 lokasi.

Pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, konsolidasi tanah mencapai 3.913 bidang yang tersebar di 26 lokasi, dengan realisasi sebesar 85,75 persen. Adapun pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026, capaian konsolidasi tanah tercatat sebanyak 2.254 bidang di 21 lokasi, dengan realisasi sebesar 79,62 persen.

Melalui program pengadaan dan konsolidasi tanah, ATR/BPN menjalankan dua peran utama, yakni menyediakan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta menata kawasan agar selaras dengan rencana tata ruang.

Kedua program tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah, kebutuhan masyarakat, dan prinsip keberlanjutan.