ATR/BPN Percepat Penyelesaian HPL Bank Tanah, 31.606 Hektare Masuk Proses Permohonan

Nasional40 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Dari target perolehan HPL seluas 35.451 hektare pada 2026, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan.

Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dalam penyelesaian permohonan HPL.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, dari 57 lokasi yang menjadi sasaran penanganan permohonan HPL, baru 12 lokasi yang telah diterbitkan HPL-nya.

Untuk mempercepat penyelesaian, Ossy meminta jajaran terkait mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi serta memprioritaskan permohonan berdasarkan tingkat kesiapan masing-masing lokasi.

Ia menegaskan, percepatan pencapaian target harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, proses administrasi yang telah memenuhi persyaratan juga diharapkan tidak menjadi penyebab keterlambatan.

“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga menyampaikan bahwa terdapat potensi 36.441 bidang tanah di atas HPL Badan Bank Tanah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.225 bidang tanah yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam konsinyering tersebut.

Meski demikian, penerbitan HPL merupakan salah satu tahapan dalam proses pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria. Setelah HPL diterbitkan, masih diperlukan tahapan lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pengelolaan tanah yang berada di bawah kewenangan Badan Bank Tanah.

Menurut Hakiki, koordinasi antara Badan Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN diperlukan untuk mempercepat penyelesaian permohonan HPL sehingga tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung Reforma Agraria.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki.

Konsinyering tersebut diikuti secara daring dan luring oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini juga dihadiri para kepala kantor wilayah BPN dan kepala kantor pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia.