ATR/BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Nasional14 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajarannya memastikan penyelarasan data antar direktorat jenderal sebelum pembahasan tersebut dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Arahan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron.

Menurutnya, penetapan LSD di 12 provinsi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan kawasan tersebut di delapan provinsi. Perluasan ini dilakukan pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam rapat yang dihadiri para direktur jenderal di lingkungan ATR/BPN tersebut, Nusron menginstruksikan pembahasan lintas direktorat jenderal teknis guna memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Proaktif dalam Pelayanan Pertanahan

Ia menjelaskan, dari sisi penataan agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara itu, dari aspek spasial, Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan penelaahan kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi.

Selain itu, pemerintah juga memastikan keselarasan kebijakan LSD dengan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kawasan tersebut mencakup lahan pertanian, infrastruktur pendukung, serta cadangan lahan pertanian.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” kata Nusron.

Rapat pimpinan perdana pada Ramadan 2026 ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mengikuti rapat secara daring.