ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan, Jadi Kado Kemerdekaan untuk Masyarakat

Nasional9 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tiga inovasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, proses pengukuran dalam pendaftaran tanah ditargetkan memiliki masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah itu, penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam waktu lima hari.

BACA JUGA:  Desa Bandung Pandeglang Raih Predikat Kampung Reforma Agraria Terbaik Nasional 2025

Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama menetapkan target penyelesaian seluruh proses maksimal 10 hari efektif. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah.

Transformasi ketiga menyasar tata kelola internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem organisasi dan tata kerja (SOTK) baru mulai diterapkan pada 10 Kantah dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan langkah yang harus dilakukan untuk memastikan layanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap inovasi tetap harus berlandaskan ketentuan yang berlaku dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  619 Taruna Politeknik Agraria STPN Tuntaskan KKNP-PTLP Tematik, Dukung Digitalisasi Data Pertanahan  

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Nusron.

Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap pelaksanaan transformasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi sebagai bagian dari komitmen pelaksanaan layanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Nusron menekankan bahwa salah satu tujuan utama inovasi tersebut adalah memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai waktu penyelesaian layanan ketika mengurus administrasi pertanahan.

BACA JUGA:  Nusron Wahid: Tanah Terlantar dan HGU Kedaluwarsa Akan Direalokasi ke Rakyat

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.

Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta para Kepala Kantah.

Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.