ATR/BPN Luncurkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Selesai 10 Hari

Nasional26 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.

Layanan baru itu diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan Peralihan Hak Terintegrasi pada tahap awal mulai diterapkan di 17 Kantah. Menurutnya, inovasi tersebut dirancang untuk menghilangkan ketidakpastian waktu dalam proses peralihan hak.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi.

Dalam pelaksanaannya, Peralihan Hak Terintegrasi terdiri atas tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan waktu penyelesaian maksimal tiga hari.

BACA JUGA:  Pendaftaran Tanah Tambah 4 Juta Bidang dan Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun

Proses tersebut menggunakan pendekatan fiktif positif. Dengan mekanisme ini, apabila pemerintah daerah tidak memberikan hasil verifikasi dalam jangka waktu tiga hari, permohonan dianggap telah memperoleh persetujuan.

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Setelah itu, dokumen permohonan diproses oleh Kantah dengan batas waktu maksimal lima hari.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, keseluruhan proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Untuk memastikan penerapan layanan berjalan sesuai komitmen, Kementerian ATR/BPN juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas bersama 17 Kepala Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi proyek percontohan atau pilot project fase pertama.

Enam kepala Kantah menandatangani pakta tersebut secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Resmi Buka Kick-Off Proyek ILASPP

Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan layanan yang cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapan Peralihan Hak Terintegrasi secara bertahap. Setelah tahap awal diterapkan di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah direncanakan mulai bergabung pada 24 September 2026.

Selanjutnya, jumlah Kantah yang menerapkan layanan tersebut ditargetkan mencapai 100 kantor pada akhir Desember 2026.

Nusron mengatakan perluasan layanan hingga 100 Kantah akan memberikan dampak signifikan karena kantor-kantor tersebut termasuk dalam kelompok Kantah dengan volume layanan pertanahan terbesar di Indonesia.

“Kalau 100 kantor, berarti kantor yang masuk 100 besar. Kantor-kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” jelasnya.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan pertanahan pada dasarnya ditujukan untuk menghadirkan layanan publik yang memiliki kepastian waktu sekaligus memastikan masyarakat memperoleh haknya secara lebih mudah.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Lantik 212 Pejabat Fungsional dan Ambil Sumpah 1.322 PNS Baru

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya.