ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS Percepat Sertipikasi Tanah bagi MBR, Bidik 1,1 Juta Rumah Penerima BSPS

Nasional121 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Melalui SEB tersebut, pemerintah ingin memastikan program penyediaan rumah bagi MBR tidak hanya memberikan hunian yang layak, tetapi juga menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan Kementerian ATR/BPN mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah lintas sektor agar manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.

Dalam implementasinya, SEB mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan sertipikasi berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berbasis data yang akurat.

Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.

Nusron menjelaskan, tahap awal percepatan difokuskan pada penyelesaian sertipikasi rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang jumlahnya mencapai sekitar 1,1 juta unit.

“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program sertipikasi benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara terpadu oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat.

“Ini menjadi peran bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam melakukan kalibrasi data. Semua pihak memiliki data yang nantinya diverifikasi bersama agar pelaksanaannya semakin akurat,” ujar Maruarar.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara itu juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).