ATR/BPN Jelaskan Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Nasional24 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kesalahan dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida mengatakan, kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan pengecekan sertipikat bertujuan untuk memastikan keaslian sertipikat dan kesesuaian data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.

Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat memastikan kecocokan data fisik dan data yuridis pada sertipikat dengan dokumen yang tersimpan di Kantor Pertanahan, seperti buku tanah dan surat ukur.

BACA JUGA:  ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Pertanahan untuk Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

“Layanan ini penting untuk meminimalisasi risiko sengketa atau masalah hukum sebelum dilakukan transaksi pertanahan,” jelasnya.

Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai status suatu bidang tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.

Menurut Ana Anida, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data pertanahan kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap suatu bidang tanah.

Ia menuturkan, SKPT untuk kepentingan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah tersebut.

Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami fungsi masing-masing layanan dan menyesuaikan pengajuan administrasi pertanahan secara tepat sesuai kebutuhan.