ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi

Nasional42 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya percepatan legalisasi tanah wakaf melalui kerja sama dengan Al Jam’iyatul Washliyah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan.

Nota kesepahaman ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.

Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi untuk melindungi aset milik Al Jam’iyatul Washliyah.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Tegaskan Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat di Papua

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang hingga kini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen di antaranya yang telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf tersebut pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nusron, kendala utama sertipikasi tanah wakaf umumnya bukan disebabkan minimnya keinginan masyarakat untuk mengurus legalitas, melainkan persoalan administrasi yang belum tertib, dokumen yang tidak lengkap, hingga munculnya sengketa akibat pergantian generasi.

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” katanya.

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendorong pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial maupun perlindungan hukum atas tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Roya Layanan Lima Menit, Penghapusan Hak Tanggungan di Semarang Selesai dalam Hitungan Menit

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal guna meningkatkan kesejahteraan umat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan jajaran pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam kegiatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.