ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Organisasi untuk Perkuat Akuntabilitas

Nasional18 Dilihat

SLEMAN, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi sebagai acuan pengelolaan kinerja di seluruh jajaran kementerian. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pengukuran, dan evaluasi kinerja pada setiap jenjang organisasi.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).

Andi Tenri Abeng berharap, hasil penyusunan penjenjangan kinerja dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, hasil finalisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujarnya.

Penjenjangan kinerja organisasi merupakan bagian dari rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) atau reengineering SKMPP. Upaya ini dilakukan untuk mengembangkan sistem informasi pengukuran kinerja sekaligus menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA:  ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan, Jadi Kado Kemerdekaan untuk Masyarakat

Selain memenuhi rekomendasi tersebut, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola kinerja. Pengembangan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut evaluasi kinerja kementerian pada 2026.

Andi Tenri Abeng menegaskan, hasil finalisasi penjenjangan kinerja harus menjadi acuan bersama bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. Acuan tersebut akan digunakan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan Perjanjian Kinerja (PK), pengukuran capaian, hingga evaluasi kinerja.

“Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK (Perjanjian Kinerja) dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegasnya.

Dari perspektif KemenPAN-RB, penjenjangan kinerja dan penguatan sistem informasi merupakan bagian penting dalam penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai pengembangan sistem yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat mendukung pengelolaan kinerja yang lebih baik.

BACA JUGA:  ATR/BPN Gandeng 28 Perguruan Tinggi di Sulsel, Targetkan 14 Ribu Tanah Wakaf Bersertipikat

“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita Aurora.

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut turut dihadiri Inspektur Wilayah IV Agust Yulian, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN Sri Yanti Achmad. Sementara itu, laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat.

Kegiatan yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026 ini diikuti perwakilan Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Peserta mencakup jajaran kementerian di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Melalui finalisasi penjenjangan kinerja ini, Kementerian ATR/BPN diharapkan memiliki acuan yang selaras dalam mengelola dan mengevaluasi kinerja organisasi, sehingga pelaksanaan program dan pencapaian target dapat terukur serta dipertanggungjawabkan pada setiap jenjang.