ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas

Nasional22 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional sekaligus mengatasi tumpang tindih aturan yang selama ini memicu berbagai persoalan di sektor agraria.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam Rangka Penguatan Materi dan Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dilatarbelakangi oleh perkembangan kebutuhan hukum serta masih terjadinya fragmentasi regulasi yang berdampak pada disharmoni kebijakan dan penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berbagai layanan dan pengelolaan pertanahan sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjadi payung hukum yang lebih terpadu.

“RUU Administrasi Pertanahan dirumuskan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan yang muncul akibat tumpang tindih regulasi,” ujar Dalu.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kehadiran regulasi baru diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan agraria, mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Dalu menilai selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan yang sejatinya bersifat administratif kerap berkembang menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran maupun belum selarasnya berbagai regulasi yang berlaku.

Karena itu, menurutnya, penguatan regulasi menjadi kebutuhan agar setiap proses administrasi pertanahan memiliki landasan hukum yang jelas dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah.

Dalam penyusunan RUU tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dengan Komisi II DPR RI untuk menghimpun berbagai masukan terhadap substansi yang akan diatur. Selain itu, kementerian juga melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU antara lain pengelolaan ruang melalui paradigma land management, penguatan survei, pemetaan dan sistem kadaster, pembenahan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan program Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Masukan dari berbagai unit teknis diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan tantangan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” katanya.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Dalu berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia