ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Aset Tanah 2026

Nasional27 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

Penandatanganan disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini.

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Ossy.

Dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari Telkom, diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.

Satgas ini memiliki ruang lingkup pekerjaan meliputi percepatan proses penyertipikatan tanah milik Telkom, baik penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, maupun peningkatan hak atas tanah. Selain itu, satgas juga mendukung langkah penanganan sengketa dan permasalahan hukum terkait aset tanah perusahaan.

BACA JUGA:  Alih Fungsi Sawah Turun Drastis, Pemerintah Perluas Penetapan LSD ke 12 Provinsi

Satgas mulai berlaku sejak 20 Februari 2026 dan akan berakhir pada 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, diharapkan koordinasi dan strategi penanganan aset menjadi lebih terpadu dan sistematis.

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan di daerahnya. Sekarang lebih sistematis, tujuan dan sasarannya sudah ditentukan. Harapannya seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, dan yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” kata Ossy.

Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam upaya penyelamatan dan penertiban aset perusahaan.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah berani, membuat terobosan inovatif, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator ATR/BPN serta jajaran manajemen PT Telkom Indonesia.