JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan, pandangan, dan kajian dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi RUU Administrasi Pertanahan agar mampu menjawab tantangan penyelenggaraan layanan pertanahan di Indonesia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan regulasi baru merupakan langkah strategis dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Menurutnya, kualitas sebuah regulasi sangat ditentukan oleh proses penyusunannya yang harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui dialog dan kajian yang komprehensif.
“RUU tentang Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang,” ujar Ossy.
Ia menambahkan, pembentukan regulasi tidak cukup hanya berpijak pada kebutuhan pemerintah, tetapi juga harus mempertimbangkan berbagai pandangan, hasil kajian akademis, serta masukan dari DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.
FGD tersebut diikuti jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, serta sejumlah anggota yang memberikan berbagai masukan terhadap materi yang tengah disusun.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif langkah Kementerian ATR/BPN yang melibatkan DPR RI sejak awal penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Ia mengungkapkan terdapat tiga persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan undang-undang tersebut. Pertama, masih adanya tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya harmonisasi data spasial, kewenangan antarinstansi, serta penyederhanaan persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.
“Mudah-mudahan Undang-Undang Administrasi Pertanahan nantinya dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah kebijakan serta substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi bersama untuk menghimpun berbagai rekomendasi yang akan dijadikan dasar penyempurnaan naskah rancangan undang-undang.
Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat melahirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pertanahan nasional, serta mendukung iklim investasi yang lebih tertata dan berkelanjutan.











