ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional30 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program tersebut dihadirkan untuk memberikan sertipikasi tanah secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Kesepakatan pelaksanaan program itu dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menteri Nusron Wahid mengatakan, program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung program pembangunan perumahan pemerintah.

“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Nusron kepada awak media usai rapat.

Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Menurut Nusron, khusus bagi penerima KPR FLPP, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status hak dari HGB menjadi SHM yang telah atas nama pemilik.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.

Program tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang belum memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program sepanjang terdaftar hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti bahwa yang bersangkutan termasuk dalam kategori penerima manfaat program.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat karena tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ujar Maruarar.

Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ditargetkan mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meringankan beban biaya sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.