ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan SE Bersama, Pemda Bisa Integrasikan LP2B Tanpa Menunggu Revisi RTRW

Nasional34 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai solusi percepatan bagi pemerintah daerah agar dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup lama.

“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron Wahid usai penandatanganan.

Menurutnya, selama ini banyak daerah menghadapi kendala karena perubahan RTRW hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu dan dalam jangka waktu yang relatif panjang. Akibatnya, proses perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sering kali tertunda.

BACA JUGA:  Peduli Bencana, Nusron Wahid Temui Langsung Korban Galodo di Sumatera Barat

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam kebijakan tata ruang sembari menunggu revisi regulasi yang lebih permanen.

Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan mampu memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, kami berharap seluruh kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan penyesuaian RTRW,” kata Nusron.

Ia menegaskan, perlindungan lahan pertanian harus tetap berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan sektor lain seperti perumahan, industri, pariwisata, dan pembangunan strategis nasional.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan surat edaran bersama tersebut diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah

Menurut Tito, sejumlah daerah mengalami kesulitan karena adanya perubahan fungsi lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah namun kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman atau peruntukan lainnya.

BACA JUGA:  Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur, Warga Banyumas Merasa Terbantu

“ATR/BPN juga menghadapi tantangan dalam pelayanan pertanahan. Karena itu diperlukan pemahaman yang lebih luas terkait pengelolaan LP2B dengan pendekatan yang memberikan ruang pengaturan kepada pemerintah daerah,” ujarnya

Ia mencontohkan daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi dinamika perkembangan wilayah cukup pesat sehingga membutuhkan penyesuaian kebijakan tata ruang tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Menurut Tito, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah sekaligus, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung program swasembada pangan sesuai arahan Presiden, sekaligus membantu percepatan pembangunan tiga juta rumah per tahun,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.