ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Pertanahan

Nasional26 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memperkuat upaya pemulihan aset di bidang pertanahan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan sinergi antara kedua lembaga menjadi langkah penting dalam memastikan kehadiran negara pada proses pemulihan aset yang berkaitan dengan sengketa maupun perkara hukum.

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemulihan aset sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

“Perjanjian kerja sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.

BACA JUGA:  ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H, Libatkan 70 UMKM dan Salurkan Santunan

Melalui kerja sama ini, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara juga akan ditingkatkan.

Kerja sama tersebut sekaligus mendukung upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam sektor pertanahan.

Iljas mengungkapkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi sejumlah kendala. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung menjadi langkah strategis dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang kompleks.

BACA JUGA:  Digitalisasi Layanan Pertanahan Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum

Menurutnya, banyak sengketa tanah yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk penggunaan aset tanah sebagai sarana menyembunyikan hasil kejahatan. Oleh sebab itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi lintas lembaga.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.