JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah milik masyarakat hukum adat. Hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.
Capaian tersebut merupakan akumulasi pendaftaran tanah ulayat sejak 2023 hingga Oktober 2026. Sementara itu, dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan luas total 86,94 hektare.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, mengatakan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus Wijanarko di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dari sisi target kinerja, realisasi pendaftaran tanah ulayat pada 2026 juga menunjukkan capaian yang melampaui target. Kementerian ATR/BPN sebelumnya menargetkan pendaftaran 25 bidang tanah ulayat sepanjang 2026. Namun, hingga Oktober 2026, realisasinya telah mencapai 48 bidang atau 192 persen dari target.
Sementara itu, target pengadministrasian tanah ulayat sebanyak 50 bidang juga telah terlampaui. Hingga Oktober 2026, realisasinya mencapai 86 bidang atau 172 persen dari target yang ditetapkan.
Dari sisi persebaran wilayah, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Cakupan tersebut mencerminkan pelaksanaan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak masyarakat hukum adat.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus mendorong percepatan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan pendaftaran sekaligus memastikan prosesnya berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan hak masyarakat adat.
Bernadus berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait dapat terus diperkuat agar semakin banyak tanah ulayat yang memperoleh kepastian hukum.
“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
Melalui upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap tanah ulayat dapat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberadaan, kewenangan, serta hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pemilik dan pengelola tanah ulayat.
