ATR/BPN Catat Hampir 9,8 Juta Sertipikat Elektronik Terbit hingga Oktober 2026

Nasional47 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 9.774.933 Sertipikat Elektronik telah diterbitkan hingga Oktober 2026. Capaian tersebut merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan sertipikat yang baru diterbitkan dan sertipikat analog yang telah dialihmediakan ke bentuk elektronik.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, penerbitan Sertipikat Elektronik menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2024, jumlah sertipikat yang diterbitkan tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat. Sementara itu, hingga Oktober 2026, penerbitannya mencapai 3.077.397 sertipikat.

Secara keseluruhan, total penerbitan Sertipikat Elektronik sejak penerapannya dimulai pada 4 Desember 2023 hingga Oktober 2026 mencapai 9.774.933 sertipikat.

BACA JUGA:  Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Proses Sertipikasi Tanah di Tangerang

Menurut Uunk, penerapan Sertipikat Elektronik tidak sekadar mengubah dokumen pertanahan dari bentuk analog menjadi digital. Transformasi ini juga mencakup integrasi dokumen ke dalam sistem elektronik untuk mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis.

Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mendorong proses pelayanan pertanahan yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Namun, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” kata Uunk.

Saat ini, Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan melalui seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat penerapan layanan pertanahan berbasis digital guna mendukung pelayanan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan.

Masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog juga dapat mengajukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Informasi mengenai persyaratan dan biaya pengalihmediaan dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui pengembangan layanan digital tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya memperluas pemanfaatan Sertipikat Elektronik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.