ATR/BPN Catat 691 RDTR Terbit, Integrasi dengan OSS Capai 576 RDTR

Nasional166 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat peningkatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan integrasinya dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Hingga pertengahan Oktober 2026, sebanyak 691 RDTR telah diterbitkan, dengan 576 di antaranya terintegrasi dengan OSS.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691 dalam dua tahun terakhir. Sementara itu, jumlah RDTR yang terintegrasi dengan OSS bertambah dari 268 menjadi 576.

“Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, integrasi RDTR dengan OSS mempermudah pelaku usaha dalam mengakses informasi tata ruang untuk memenuhi persyaratan perizinan. Ketersediaan RDTR yang terintegrasi juga memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang sehingga dapat mendukung kepastian perencanaan investasi dan pembangunan.

Suyus menjelaskan, penambahan RDTR sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 67 RDTR. Sementara itu, pada Januari hingga pertengahan Oktober 2026, jumlahnya bertambah sebanyak 17 RDTR.

BACA JUGA:  ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan Lewat LARASITA Plus di 44 Lokasi

Adapun integrasi RDTR dengan OSS mengalami penambahan sebanyak 231 RDTR sepanjang 2025 dan 25 RDTR pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026.

Selain mendorong kemudahan berusaha, kebijakan penataan ruang juga diarahkan untuk melindungi lahan pertanian guna mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menetapkan target minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) paling lambat pada 2029.

Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas sekitar 6,45 juta hektare. Capaian tersebut melampaui target minimal yang ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029.

“Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” kata Suyus.

Ia menegaskan, capaian di sektor tata ruang tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.

Penetapan LP2B diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, keberadaan lahan pertanian dapat dipertahankan untuk menunjang keberlangsungan produksi pangan nasional.