Akhir Perjuangan Mbah Tupon, Sertipikat Tanah Kembali Usai Kasus Mafia Tanah

Nasional15 Dilihat

YOGYAKARTA, AMNN.CO.ID – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangannya. Pengembalian sertipikat tersebut sekaligus mengakhiri kasus mafia tanah yang menimpanya sejak April 2025.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dan disaksikan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, hingga Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Wakil Bupati Aris Suharyanta serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan berbagai pihak, mustahil sertipikat ini kembali,” ujarnya dalam kegiatan serah terima, Kamis (9/4/2026).

Suasana haru menyelimuti momen tersebut. Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur sambil menangis setelah kembali memegang sertipikat tanahnya, menandai berakhirnya perjuangan panjang melawan praktik mafia tanah.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan: Generasi Muda Butuh Cepat dan Transparan

Sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada April 2025, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah cepat dengan meminta penundaan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta melakukan pemblokiran internal guna menyelesaikan sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyebut keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan.

“Ini bentuk kolaborasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan.

“Kasus ini memang rumit dan berlapis, namun seluruh pelaku telah diproses dan divonis bersalah,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti turut meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa.

BACA JUGA:  Satgas PKH Serahkan Denda Rp11,42 Triliun, Negara Amankan Ratusan Ribu Hektare Kawasan Hutan

“Ini menjadi pembelajaran bersama. Jika ada kasus serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kasus yang menimpa Mbah Tupon menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik mafia tanah sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang pertanahan terus berjalan untuk memberikan keadilan.