Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya mempercepat pendaftaran tanah wakaf di tahun 2025, terutama di Provinsi Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam arahannya secara daring, Jumat (3/4/2025).
“Saya minta khususnya untuk Sulawesi Selatan dan Gorontalo, sebagai daerah yang religius, perlu ada peningkatan pendaftaran tanah wakaf. Di sana banyak masjid dan musala, tetapi tanah wakaf yang terdaftar masih sedikit. Ini harus kita tingkatkan,” ujar Nusron Wahid.
Target Nasional Pendaftaran Tanah Wakaf
Menurut data Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, sepanjang tahun 2024, sebanyak 655.238 objek tanah wakaf telah terdaftar secara nasional, atau sekitar 41% dari total objek wakaf yang ada. Menteri Nusron menargetkan percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025, khususnya untuk rumah ibadah seperti masjid, musala, dan fasilitas keagamaan lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus melindungi penggunaannya bagi kepentingan umat.
Usulan Kompetisi Antar Daerah
Untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf, Nusron mengusulkan diadakannya kompetisi di tingkat daerah. Kompetisi ini bertujuan memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan yang berhasil mencapai target pendaftaran tanah wakaf.
“Kalau perlu, kita adakan lomba di tingkat daerah untuk memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan yang berprestasi,” tambahnya.
Kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Daerah
Arahan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim. Seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten dari kedua provinsi turut mendengarkan arahan Menteri Nusron, dalam pertemuan yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.
Melalui kolaborasi dengan kantor pertanahan daerah, Nusron berharap percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sulawesi Selatan dan Gorontalo dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia.
Dukungan untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Wakaf
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf secara nasional, memberikan kepastian hukum, serta melindungi aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat. Menteri Nusron optimistis dengan sinergi yang kuat, target nasional pendaftaran tanah wakaf dapat tercapai pada tahun 2025. (RED)