Jakarta, AMNN – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tetapi hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada 31 Desember 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang dan Jasa yang Terdampak
Barang dan jasa mewah yang akan terkena tarif PPN 12% meliputi:
- Pesawat jet pribadi
- Kapal pesiar dan yacht
- Motor yacht
- Rumah mewah yang bernilai di atas kategori menengah
Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 0%, termasuk:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur-sayuran
- Susu segar
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Rumah sederhana
- Air minum
Latar Belakang Kebijakan
Kenaikan PPN ini adalah bagian dari rencana bertahap yang dimulai pada April 2022, di mana tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.
Kenaikan ini dirancang untuk mengurangi dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan ini dimaksudkan untuk tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.
Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat
Selain kebijakan pajak, pemerintah juga menyediakan berbagai paket stimulus untuk meringankan beban masyarakat:
- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan.
- Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Pembiayaan industri padat karya.
- Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Bebas PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp500 juta per tahun.
Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan kenaikan PPN 12% yang diterapkan khusus untuk barang dan jasa mewah menunjukkan langkah pemerintah dalam mengatur beban pajak yang lebih adil dan merata. Dengan tetap mempertahankan tarif PPN 0% untuk kebutuhan pokok, pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.