PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja yang Terdampak?

- Penulis Berita

Senin, 6 Januari 2025 - 02:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AMNN – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tetapi hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada 31 Desember 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Barang dan Jasa yang Terdampak

Barang dan jasa mewah yang akan terkena tarif PPN 12% meliputi:

  • Pesawat jet pribadi
  • Kapal pesiar dan yacht
  • Motor yacht
  • Rumah mewah yang bernilai di atas kategori menengah

Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 0%, termasuk:

  • Beras
  • Daging
  • Ikan
  • Telur
  • Sayur-sayuran
  • Susu segar
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesehatan
  • Jasa angkutan umum
  • Rumah sederhana
  • Air minum

Latar Belakang Kebijakan

Kenaikan PPN ini adalah bagian dari rencana bertahap yang dimulai pada April 2022, di mana tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN dan PUI Teken MoU Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif di Sukabumi

Kenaikan ini dirancang untuk mengurangi dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan ini dimaksudkan untuk tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.

Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

Selain kebijakan pajak, pemerintah juga menyediakan berbagai paket stimulus untuk meringankan beban masyarakat:

  • Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan.
  • Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
  • Pembiayaan industri padat karya.
  • Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  • Bebas PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp500 juta per tahun.

Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan kenaikan PPN 12% yang diterapkan khusus untuk barang dan jasa mewah menunjukkan langkah pemerintah dalam mengatur beban pajak yang lebih adil dan merata. Dengan tetap mempertahankan tarif PPN 0% untuk kebutuhan pokok, pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi. 

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:00

Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru