Guru Madrasah Swasta Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Diskriminatif

Daerah127 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Puluhan guru madrasah yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Ciamis menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Rabu (1/10/2025).

Audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis beserta Anggota Komisi D.

Ketua I PGMI Kabupaten Ciamis, E. Zenal Mutaqin, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan menyuarakan aspirasi guru honorer madrasah, khususnya yang berada di sekolah swasta, yang hingga kini masih merasa dianaktirikan dalam kebijakan pemerintah.

“Ini aspirasi nyata dari guru honorer madrasah swasta. Kami hanya melaksanakan himbauan dari pengurus pusat PGMI agar setiap daerah menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD dan pemerintah daerah, lalu diteruskan ke provinsi hingga DPR RI. Harapannya, ada tindak lanjut nyata,” ungkap Zenal.

Landasan Konstitusi dan Regulasi

Dalam audiensi, PGMI Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada prinsip konstitusi dan regulasi yang berlaku, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2): pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:  DP2KBP3A Tekankan Pentingnya KB Pria, Sosialisasi Diperkuat Hingga Kecamatan

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1): guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 6: ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: memberi landasan hukum perekrutan guru honorer ke jalur PPPK.

Keputusan Menteri Agama RI terkait tunjangan guru madrasah: inpassing, tunjangan profesi, dan tunjangan insentif.

Landasan moralnya adalah bahwa pengangkatan guru honorer madrasah swasta merupakan bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus penghargaan atas pengabdian panjang mereka dalam mendidik generasi bangsa.

11 Poin Pernyataan Sikap PGMI

Berdasarkan kajian dan kondisi terkini, PGMI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung penuh kebijakan pemerintah membuka formasi PPPK dan ASN Tahun Anggaran 2025/2026.

2. Menuntut porsi formasi adil dan proporsional bagi guru honorer madrasah swasta.

BACA JUGA:  Keberhasilan Gate Parkir Food Court Dorong Dishub Ciamis Perluas Penerapan di Sejumlah Fasilitas Publik

3. Meminta afirmasi khusus bagi guru honorer madrasah swasta yang telah mengabdi lebih dari 15–20 tahun.

4. Mendesak pemerintah untuk:

a. Menyediakan formasi khusus guru madrasah di luar jalur umum.

b. Menyederhanakan mekanisme seleksi dengan mempertimbangkan masa kerja, usia, dan pengalaman.

c. Memastikan validasi data melalui EMIS/SIMPATIKA agar tidak ada guru tercecer.

d. Mengalokasikan anggaran APBN/APBD untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah.

5. Menolak diskriminasi terhadap guru madrasah swasta dalam hal tunjangan, mekanisme seleksi, dan akses peningkatan kompetensi.

6. Mengajak guru madrasah bersatu memperjuangkan hak-hak secara bermartabat, berkeadilan, dan konstitusional.

7. Menuntut keadilan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah.

8. Menuntut kesamaan hak guru madrasah dalam menerima bantuan fasilitas pendidikan.

9. Meminta madrasah diberi hak sama untuk menerima bantuan fasilitas smart board.

10. Meminta pemerintah membuka kembali Program Inpassing bagi guru honorer penerima Tunjangan Fungsional.

11. Meminta evaluasi kebijakan pendirian sekolah negeri di setiap kecamatan yang melemahkan eksistensi madrasah swasta.

BACA JUGA:  Rest Area Karangkamulyan, Kolaborasi Modernitas dan Kearifan Lokal Ciamis

Respons DPRD dan Kemenag

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Wagino, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi guru madrasah.

“Kami mendukung adanya afirmasi khusus bagi guru madrasah. Apa yang diperjuangkan PGMI merupakan isu mendasar dalam pembangunan pendidikan di daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Jajang Jamaludin, menegaskan bahwa kebijakan PPPK merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Karena regulasi saat ini lebih banyak menyasar lembaga negeri, guru madrasah swasta merasa dianaktirikan. Aspirasi ini wajar, karena mereka memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa,” jelas Jajang.

Menurut data, jumlah guru madrasah di Kabupaten Ciamis mencapai 5.455 orang, terdiri dari PNS, PPPK, dan honorer, baik di madrasah negeri maupun swasta. Dari jumlah tersebut, guru berstatus PNS hanya 945 orang, sisanya masih berstatus honorer dan PPPK.

“Mayoritas guru madrasah masih honorer, sehingga wajar jika mereka memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian,” tegasnya. (PUTRI)